Assalamualaikum Wr Wb
Pada kesempatan kali ini saya ingin mempostingkan berupa sebuah informasi mengenai NUPTK yaitu berupa sebuah panduan atau dapa disebut mekanisme penerbitan serta penonakifan NUPTK, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi para pembaca sekalian
Pada kesempatan kali ini saya ingin mempostingkan berupa sebuah informasi mengenai NUPTK yaitu berupa sebuah panduan atau dapa disebut mekanisme penerbitan serta penonakifan NUPTK, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi para pembaca sekalian
NUPTK merupakan sebuah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan atau Guru. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas (Primary Key) yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka sebagai peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap/dimanis karena NUPTK yang dimiliki seorang guru atau Tenaga Pengajar tidak akan berubah meskipun yang seseorang yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , merubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Panduan Penerbitan atau Penonaktifan NUPTK 2016 |
Untuk mendownload panduan silakan klick link dibawah sini :
Syarat mendaftar NUPTK :
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
- Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.6.Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
0 Komentar untuk "Panduan Penerbitan atau Penonaktifan NUPTK 2016"